Skip to main content

𝗠𝗘𝗡𝗚𝗘𝗡𝗔𝗡𝗚 𝟭𝟴 𝗧𝗔𝗛𝗨𝗡 𝗧𝗦𝗨𝗡𝗔𝗠𝗜 𝗔𝗖𝗘𝗛 𝟮𝟬𝟬𝟰

Bencana Tsunami Aceh yang terjadi pada 26 Desember 2004 menjadi peristiwa kelam bagi masyarakat Indonesia. Peristiwa yang terjadi 18 tahun silam ini diawali dengan gempa berkekuatan 9 Skala Ricther terpusat di Barat Daya, Banda Aceh yang merenggut 227.898 korban jiwa. Untuk mengenang tsunami Aceh 2004, ada beberapa fakta yang bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. 1. Berdampak ke negara lain  Gelombang tsunami yang terjadi di pesisir Aceh saat itu diperkirakan mencapai ketinggian 30 meter dengan kecepatan mencapai 100 meter per detik atau sekitar 360 kilometer per jamnya. Tak hanya di Aceh, Indonesia, total ada sebanyak 15 negara terdampak oleh bencana tsunami di akhir 2004 itu.  Indonesia adalah negara yang dampaknya paling parah selain Sri Lanka, India, dan Thailand.  2. Korban meninggal 230.000 jiwa Di Seluruh dunia, Indonesia mencapai 170.000 jiwa  PBB pada 4 Januari 2005, mengeluarkan taksiran awal bahwa jumlah korban tewas akibat Tsunami Aceh meleb...

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Jadi Tahanan Kejagung



Seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri.
Kelima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice kini sudah mengenakan rompi berwarna merah milik Kejagung.
Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi tercatat lebih dahulu meninggalkan kawasan Kejagung pada pukul 12.57 WIB. Sambo dibawa menuju Rumah Tahanan Mako Brimob dengan menggunakan kendaraan taktis.


Putri Candrawathi hanya ditampilkan sebentar kepada awak media sebelum dikeluarkan lewat pintu lainnya. Kejagung saat ini menempatkan Putri di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Setelahnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menampilkan tersangka Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal secara bersamaan. Sedangkan Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pembunuhan berencana terakhir yang ditampilkan ke publik.
Ketiganya kemudian kembali ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri sebagai tahanan Kejagung.

Selanjutnya, JPU menampilkan dua tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nur Patria. Keduanya ditempatkan Kejagung di Rutan Mako Brimob.
Sementara empat tersangka terakhir ditampilkan Kejagung secara bersamaan. Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto diserahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan untuk AKBP Arif Rahman Arifin dititip di Rutan Mako Brimob.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan seluruh tersangka itu nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia memastikan tidak ada pemindahan lokasi sidang sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY).
"Sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan tempat persidangan. Senin saya limpahkan, berarti tidak ada," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/10).


Fadil meyakini proses persidangan di PN Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan. Pasalnya, kata dia, kasus Brigadir J telah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia termasuk Presiden Joko Widodo.
"Kami yakin PN Jakarta Selatan akan bekerja semaksimal mungkin, Presiden minta transparan," tuturnya.


 

Comments

Popular posts from this blog

Kewajiban Menantu Terhadap Mertua Menurut Islam

Bagaimana Kewajiban Menantu Terhadap Mertua Menurut Islam? Karena peran menantu, baik laki-laki maupun perempuan sangat penting dalam sebuah keharmonisan keluarga. Seseorang yang baru saja menikah pasti memikirkan bagaimana cara bersikap pada posisi barunya sebagai menantu di keluarga orang lain. Jangan sampai kehadirannya membuat keluarga yang sebelumnya harmonis menjadi berantakan. Maka dari itu, artikel ini akan membahas sikap menantu terhadap mertua menurut islam. Sikap Menantu Kepada Mertua 1. Memperlakukan seperti orang tua sendiri Hal yang selalu kita ingat sebagai menantu pria maupun wanita adalah mertua merupakan orang tua dari pasangan kita yang sangat berjasa karena telah merawat suami atau istri kita dari lahir hingga dewasa dan menikah dengan kita. Hendaknya kita bisa memperlakukan mereka sama seperti kedua orang tua kita meskipun pada awalnya mungkin sulit.  2. Selalu bersikap baik  Sebagai anak, hendaknya kita selalu bersikap baik di depan dan belakang mertua. T...