Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC. Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal LISTYO SIGIT PRABOWO, malam ini usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Direktur Utama PT LIB berinisial AHL. Ia menjadi tersangka karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan, padahal belum memenuhi syarat layak fungsi, bahkan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Lalu, Ketua Panpel Arema FC berinisial AH ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton. AH juga mengabaikan permintaan pihak keamanan agar memperhatikan kapasitas pononton. Ternyata AH menjual tiket untuk 42 ribu penonton padahal kapasitas stadion Kanjuruhan 38 ribu orang.
Kemudian SS selaku security officer. Ia menjadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu stadion tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar. Selain itu, WS Kabag Ops Polres Malang. Ia jadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata.
Tersangka selanjutnya yakni H komandan kompi Brimob Polda Jawa Timur. Dia yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Tersangka lainnya, BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang. Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata.
Kapolri juga mengatakan masih ada kemungkinan tersangka akan bertambah. Tim investigasi masih terus bekerja dan telah memeriksa sebanyak 48 saksi, diantaranya 31 personel Polri. (cnn-nur/hil)
Comments
Post a Comment